PPATK Melihat Rp1,6 Triliun Transaksi Mencurigkan Terkait bersama Kripto, Judi dan Prostitusi
Pusat pelaporan dan juga Analisi transaksi duit menyebutkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari Rp.1,6 Triliun transaksi yang mencurigakan Terkait bersama dengan Kripto, Judi dan juga Prosititusi.
Deputi bidang pemberantasan PPTAK ini yakni Tuti Wahyuningsih mengatakan kan bawha berdasarkan berasal dari basis knowledge pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan selama periode 3 Januari 2021 hingga Maret 2022 terdapat banyak dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) bersama transaksi yang lebih berasal dari Rp.1,6 Triliun.
‘Mayoritas indikasi berasal dari tindak pidanan asal pada transaksi kripto terkait bersama judi, penipuan, dan juga prostitusi’ Ujarnya Tuti.
Dan berdasakan berasal dari kerjasama bersama dengan pihak penegak hokum dan otoritas berkaitan tersebut, diketahui adanya sebuah aliran dana pencucian duit hasil berasal dari investasi illegal yang telah melibatkan 2 pihak afiliator tranding yang mengalir ke luar negeri.
‘Hingga saat ini kami PPATK telah melakukan kerja sama bersama dengan 5 FIU (Financial Intlligence Unit) di luar negeri’ Kata Tuti.
Dalam investigasi ini, kami menemukan sebagian penyembunyiaan asset yakni berbentuk asset kripto di 2 exchange di Indonesia maupun di luar negeri.
Dalam perihal ini menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatanya, Ujar Tuti. Pelaku kejahatan itu menggunakan metode transaksi melalui Payment Gateaway.
Dan disamping itu juga, dana investasi illegal tersebut juga teraflliasi bersama dengan entitas pengelola sejumlah situs – web judi online.
Ketagihan Judi Online Seorang Pria Makassar Buat Laporan Palsu Kehilangan Emas dan Berlian 200 Gram…